Pemerintah Kota Depok resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar mulai Selasa, 3 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 421/329/Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik. Aturan ini melarang pelajar berada di luar rumah tanpa alasan mendesak sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengurangi kenakalan remaja dan memastikan keselamatan pelajar di malam hari. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong penerapan jam malam bagi pelajar di seluruh wilayah Jawa Barat.

Pelaksanaan Patroli oleh Satpol PP Depok
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar patroli rutin setiap malam mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Patroli ini dilaksanakan secara serentak di 11 kecamatan di Kota Depok, dengan melibatkan camat, lurah, Babinsa, dan Babinkamtibmas
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa patroli ini masih bersifat imbauan dan edukatif. Petugas memberikan sosialisasi kepada pelajar yang ditemukan berada di luar rumah pada jam yang telah ditentukan, serta mengarahkan mereka untuk segera pulang. Belum ada sanksi hukum yang diterapkan pada tahap awal ini.
Temuan Selama Patroli: Remaja Masih Berkumpul di Malam Hari
Meskipun patroli telah dilakukan secara intensif, petugas masih menemukan sejumlah remaja yang berkumpul di berbagai titik di Kota Depok. Di wilayah Kecamatan Beji, misalnya, petugas menemukan lebih dari 50 pelajar yang masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB. Sebagian besar dari mereka mengaku sedang bertemu teman atau mencari penghasilan tambahan.
Petugas memberikan imbauan secara persuasif dan edukatif kepada para pelajar tersebut. Sebagian besar dari mereka kooperatif dan memahami aturan yang berlaku. Namun, temuan ini menunjukkan bahwa masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kebijakan jam malam.
Respons Masyarakat terhadap Kebijakan Jam Malam
Kebijakan jam malam bagi pelajar mendapatkan beragam respons dari masyarakat. Sebagian orang tua mendukung langkah ini sebagai upaya untuk melindungi anak-anak mereka dari potensi bahaya di malam hari. Namun, ada juga yang mempertanyakan efektivitas kebijakan ini dan mengkhawatirkan dampaknya terhadap kebebasan anak-anak.
Pemerintah Kota Depok menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pelajar dan bukan untuk membatasi kebebasan mereka. Kebijakan ini juga bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala untuk menilai efektivitasnya.
Tantangan dalam Penerapan Kebijakan Jam Malam
Penerapan kebijakan jam malam bagi pelajar tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan jumlah personel Satpol PP untuk melakukan patroli di seluruh wilayah Kota Depok. Untuk mengatasi hal ini, Satpol PP bekerja sama dengan camat dan lurah untuk mengatur jadwal patroli secara bergiliran.
Selain itu, masih adanya pelajar yang belum mengetahui atau memahami kebijakan ini juga menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama pelajar dan orang tua, perlu terus ditingkatkan.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Kebijakan jam malam bagi pelajar di Kota Depok merupakan langkah preventif untuk mengurangi kenakalan remaja dan memastikan keselamatan mereka di malam hari. Meskipun masih ditemukan pelajar yang melanggar aturan ini, pendekatan persuasif dan edukatif yang dilakukan oleh Satpol PP diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
Ke depan, evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini perlu dilakukan secara berkala. Selain itu, keterlibatan aktif dari orang tua, sekolah, dan masyarakat luas sangat penting untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan kebijakan jam malam ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi para pelajar di Kota Depok.
Baca Juga : Boeing Rela Bayar Rp17,8 Triliun ke Departemen Kehakiman AS, Sepakat Hindari Kasus Pidana Kecelakaan 737 MAX